3 Pemohon Tidak Hadir

7 Sengketa Pileg di Riau Disidang MK 

Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau yang hadir untuk menyampaikan Keterangan Tertulis di MK., Jumat (12/7/2019)

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK),Jumat (12/07/2019). Dalam Sidang Pendahuluan itu, tiga Permohonan yakni dari Partai PKB, Partai Berkarya dan Partai Garuda batal hadir. Demikian disampaikan Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau yang hadir untuk menyampaikan Keterangan Tertulis di MK. Rusidi hadir di MK atas Penugasan dari Bawaslu RI bersama empat Anggota lainnya yaitu Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan.

 Sidang Pendahuluan dilksanakan di gedung MK RI Jalan Merdeka Barat No.6, Jakarta Pusat. Saat itu, MK melaksanakan sidang pendahuluan dengan membagi Majelis menjadi tiga Panel. Untuk Perkara dari Riau disidangkan di Ruang Utama Persidangan MK lantai dua. Masing Panel Sidang pendahuluan ini di Pimpin oleh seorang Ketua Majelis dengan dua Anggota dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dan pengesahan alat bukti dari Pemohon. Sidang dimulai pukul 16.00 wib dan berakhir pada pukul 18.30 Wib.Perkara dari Riau  dipimpin langsung Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan didampingi 2 orang anggota majelis lainnya Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Adapun 7 (tujuh) permohonan dari Partai Politik (Parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai Nasional Demokrat (Nadem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada saat sidang berlangsung terdapat 1 (satu) Permohonan dari partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura dari Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu). Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru dapil 2, meskipun belum mendapat rekomendasi dari DPP Partai akan tetapi Penasehat hukum Prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan denagn alasan mereka masih tetap mengusahakan  surat rekomendasi dari DPP nya. Selain Pemohon, hadir pihak termohon yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir dan 2 anggota lainnya Joni Suhaidi, dan Firdaus. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 minggu depan, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Provinsi Riau), dan pengesahan alat bukti termohon dan mendengarkan Keterangan dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pemberi
keterangan di MK. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar